Soroti Grup Band Sukatani Diduga Diintimidasi, Menteri HAM: Rakyat Punya Hak Berekspresi Lewat Musik

Personel Sukatani Band minta maaf atas lagu Bayar Bayar Bayar Polisi
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jakarta, VIVA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta aparat kepolisian harus mengkoreksi diri melalui pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) usai ramai video permintaan maaf dari grup musik Sukatani ramai di media sosial. Sebab, grup musik Sukatani ini menyanyikan lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang mengkritik polisi.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

"Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial saat Rapim TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi Kepolisian," kata Pigai dikutip pada Minggu, 23 Februari 2025.

Menteri HAM Natalius Pigai

Photo :
  • YouTube DPR RI.
Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi

Maka dari itu, Pigai mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkomitmen untuk melakukan pengarusutamaan HAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut dia, HAM tidak bisa dibatasi. Tetapi, kata dia, berdasarkan prinsip siracusa atau prinsip pembatasan HAM, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-undang atau keputusan pengadilan.

Polri Gelar Salat Ghaib bagi 3 Polisi yang Meninggal Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

"Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik, kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa, yakni pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu maupun integritas nasional," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Sementara dalam cuitan akun media sosial X pribadinya @nataliuspigai2, Pigai mengaku telah menginstruksikan Staf Kementerian HAM untuk melakukan pengecekan informasi terkait pemecatan terhadap vokalis Sukatani dari pekerjaannya.

Di sisi lain, Pigai mengatakan Kementerian HAM juga tetap membuka opsi untuk menerima pelaporan secara langsung ke Kantor Kementerian HAM Wilayah Jawa Tengah, atau Kantor Pusat Kementerian HAM mengenai kabar pemecatan yang dialami vokalis Sukatani.

"Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," kata Pigai di akun media sosialnya.(Ant)

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto. Mereka adalah AN, MSD dan WZ sebagai sindikat internasional

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025