Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Bali, 520 WNA Diamankan Petugas Imigrasi
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Kementerian Imigrasi mengamankan 520 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang diduga menyalahgunakan ijin tinggalnya untuk bekerja secara ilegal. Pengamanan dilakukan dalam operasi Wira Waspada yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 14-17 Januari 2025 dan 17 - 21 Februari 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia.
"Mereka bekerja dalam bidang usaha perdagangan dan konsultan," jelas Muhammad Godam, di Bali, Jumat, 21 Februari 2025.
10 WNA diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Godam mengatakan, dari 520 WNA yang diamankan, 63 orang telah dideportasi. Ia menyebut, dalam operasi Wira Waspada tahap pertama Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
"Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa," sebutnya.
Sementara itu, operasi Wira Waspada tahap kedua 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. 'Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208
orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 WNA telah dideportasi.
"Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan," kata Godam.
Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan kata Godam karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas.
"Sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," ujar Menteri Agus.