Diduga Ada Keterlibatan, KPK Cecar Ini ke Bos PT Hartadinata Abadi soal Kasus Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyady Hartadinata terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Ferriyadi Hartadinata dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen. Salah satunya, terkait adanya dugaan pertemuan antara Ferriyadi dengan PT Taspen dan PT IIM dalam rangka kegiatan investasi.

"Yang bersangkutan hadir. Materi (pemeriksaan soal) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM terkait kegiatan investasi Taspen," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). Dua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Hakim PN Makassar Setujui Tiga Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menyetujui tiga terdakwa kasus korupsi status pengalihan tahanannya dari rumah tahanan (rutan)

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025