Pakar Beberkan Konsekuensi Kepala Daerah Kader PDIP yang Tak Ikuti Retret Usai Instruksi Megawati Melarangnya

Dok. Istimewa, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri Beri Arahan ke Kepala Daerah dari PDIP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dari partainya mengikuti retret di Magelang menuai perhatian luas. 

Susah Dikunjungi Kolega, Hasto Ajukan Surat Pindah Penahanan ke Rutan Salemba

Langkah ini dianggap sebagai bentuk protes politik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025.

Retret yang direncanakan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Magelang tersebut bertujuan memberikan pembekalan bagi kepala daerah dalam memahami hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Hasto Tulis Eksepsi di Rutan, Setara Buku 20 Halaman

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam seperti dikutip tvOne, menilai, ketidakhadiran kepala daerah dari PDIP berpotensi membawa konsekuensi serius, baik secara administratif maupun politik.

Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hasto Tuduh KPK Langgar HAM karena Operasi 5M

Terlebih menurut Radian, hal itu sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Konsekuensi Ketidakhadiran

Menurut Radian, pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Kegiatan ini penting karena memperjelas mekanisme hubungan pusat-daerah. Kepala daerah yang tidak mengikuti retret berisiko tidak memahami program-program pemerintah pusat secara utuh," ujar Radian.

Dampak terbesarnya, lanjutnya, akan dirasakan langsung oleh rakyat. Hubungan yang kurang harmonis antara pusat dan daerah dapat menghambat alokasi APBD, implementasi regulasi, hingga pelaksanaan program nasional seperti makan bergizi gratis yang diusung pemerintah.

Instruksi Politik vs Tanggung Jawab Konstitusional

Radian juga menyoroti bahwa kepala daerah, baik yang berasal dari jalur partai maupun independen, memiliki tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah bertanggung jawab kepada daerah, bukan kepada partai politik. Larangan ini justru dapat mengganggu pelaksanaan tugas konstitusional mereka," tambahnya.

Selain menghambat hubungan pusat-daerah, absennya kepala daerah dari retret ini berpotensi menciptakan ketidakharmonisan dalam pelaksanaan program nasional.

Apalagi, retret ini menggunakan dana APBN sebesar Rp13 miliar. Ketidakhadiran kepala daerah dari PDIP bisa dianggap sebagai bentuk ketidakselarasan visi dengan pemerintah pusat, terutama dalam penyusunan APBD dan harmonisasi regulasi.

Sebelumnya diberitakan, Surat instruksi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025 ini dipandang sebagai bentuk protes politik terhadap pemerintahan Prabowo.

Di dalamnya, seluruh kepala daerah dari PDIP diinstruksikan untuk menunda keikutsertaan dalam retret dan menunggu arahan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya