KPK Blak-blakan Dugaan Keterkaitan Ahmad Ali dan Ketum PP Japto di Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Eks Waketum DPP Nasdem Ahmad Ali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widsyasari. 

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mulanya Rita Widyasari menerima jatah sebesar 3,6 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton tambang batubara selama menjabat di Kukar.

Asep menjelaskan penerimaan itu termasuk dalam gratifikasi Rita dari para perusahaan tambang. Sehingga akhirnya dugaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

"Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," kata Asep Guntur, Jumat 21 Februari 2025.

"Dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU [tindak pidana pencucian uang] terhadap perkaranya. Kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," lanjut Asep.

KPK Belum Bisa Pastikan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Kemudian, Asep menuturkan gratifikasi itu pun dilakukan pencucian uang oleh Rita. KPK menduga ada aliran ke Ahmad Ali dan Japto. Dugaan penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.

"[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS. Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ujar Asep.

Dia mengatakan dari dokumen dan keterangan saksi diduga aliran uang itu mengalir ke Ali dan Japto.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," tutur Asep.

Pun, Asep menambahkan sampai dengan saat ini anak buahnya masih mendalami peruntukan uang yang diduga diterima sejumlah pihak termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datanginlah ke sana uang-uangnya. Tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," tutur Asep.

Maka, Asep menyampaikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU," ujarnya.

KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto. Hasilnya ditemukan sejumlah dokumen hingga uang mata uang rupiah dan asing berhasil disita.

Dari rumah Japto, KPK juga mengamankan 11 mobil mewah. Kendati, 11 mobil itu belum dibawa KPK karena terkendala teknis.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya