Kemenlu Sebut Upaya Pulangkan WNI dari Area Konflik di Myanmar Melalui Proses Panjang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan beberapa instansi terkait berhasil memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah perbatasan Thailand-Myanmar, tepatnya di Myawaddy.
Puluhan WNI tersebut tiba dengan pengawalan pihak terkait di area kedatangan Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam proses pemulangan tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebutkan, pihaknya harus melalui proses yang panjang lantaran lokasi penempatan para WNI merupakan wilayah konflik.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa upaya untuk mengeluarkan mereka dari Myawaddy ini memang upaya yang kompleks, rumit dan panjang, karena kita memahami bahwa di sana ini adalah wilayah konflik pesenjata dan wilayah tersebut dikuasai oleh pihak kelompok etnis pesenjata yang ada di sana. Jadi memang, sangat sulit bagi kita untuk mengeluarkan mereka," katanya di Tangerang.
Menurut dia, selain 46 WNI tersebut, masih terdapat 92 WNI lainnya yang sedang proses untuk kepulangan ke Indonesia. Bahkan, terdapat 270 aduan dari korban ataupun keluarga untuk minta dipulangkan ke Tanah Air.
"Masih ada 92 lagi, dan ini masih kita proses terus kepulangan mereka dari wilayah konflik itu. Dan dari itu semua, bahkan kami sudah ada menerima aduan sebanyak 270 dari korban maupun dari keluarga. Dan ini sedang kita upayakan," ujarnya.
Dalam kepulangan WNI itu, nantinya sejumlah tahapan akan dilakukan seperti dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lebih lanjut.
"Sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, mereka akan dibawa dulu ke RPTC untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
