Pramono Sebut Gubernur Jakarta Boleh Punya Staf Khusus

Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono-Rano
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Gubernur Jakarta diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.

Ada Keluhan Soal Bau Busuk dari RDF Rorotan, Pramono Akan Turun Langsung ke Lapangan

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

“Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta Pasal 38 ayat 1 dan 2, yang namanya gubernur itu boleh mempunyai staf khusus. Ini clear ya,” kata Pramono Anung usai apel siaga di Monas, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menko PMK: Pengelolaan Sampah Minimalisir Resiko Bencana dan Kesehatan

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • Ist

Pramono juga menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Hasil RDF di TPST Bantar Gebang Disuplai ke Pabrik Semen, Pramono Sebut Bermanfaat Bagi Jakarta

“Untuk menentukan staf khusus diatur dalam Pergub ayat 2 sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan itu,” ucapnya.

Pramono Anung-Rano Karno usai dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta

Photo :
  • Antara

Pramono menambahkan, saat ini sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut.

“Pergubnya lagi disiapkan (untuk) tujuh staf khusus."

Sebagai informasi, Pramono Anung-Rano Karno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya