Pramono Sebut Gubernur Jakarta Boleh Punya Staf Khusus
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Gubernur Jakarta diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta Pasal 38 ayat 1 dan 2, yang namanya gubernur itu boleh mempunyai staf khusus. Ini clear ya,” kata Pramono Anung usai apel siaga di Monas, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
- Ist
Pramono juga menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Untuk menentukan staf khusus diatur dalam Pergub ayat 2 sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan itu,” ucapnya.
Pramono Anung-Rano Karno usai dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Antara
Pramono menambahkan, saat ini sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut.
“Pergubnya lagi disiapkan (untuk) tujuh staf khusus."
Sebagai informasi, Pramono Anung-Rano Karno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pagi.