Teriakan 'Merdeka' Hasto Kristiyanto saat Berompi Orange Tahanan KPK dan Tangan Diborgol
- Tangkapan layar/ tvOne
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari.
Hasto tampak masih sempat berteriak 'Merdeka' ketika dirinya digelandang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto sudah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol. Dari lantai atas gedung KPK, Hasto sudah menggunakan rompi tahanan komisi antirasuah itu.
Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media, yang mengikuti konferensi pers.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan KPK
- KPK
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.