Diperiksa Bareskrim Soal Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya: Saya Baru Dilantik Jadi Tidak Tahu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kades Segarajaya, Abdul Rosyid
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Rahman mengaku bawa dokumen sebagai pendukung dalam pengungkapan perkara pagar laut Segarajaya, Bekasi. Tapi, tidak dirinci isi dokumen tersebut.
Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid mengaku tidak tahu menahu. Sebab, pemagaran laut terjadi pada 30 Oktober 2022. Sedangkan, dirinya dilantik 14 Agustus 2023.
Untuk itu, dia membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (saya enggak terlibat). Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini adanya dugaan seperti ini," kata Abdul.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desar itu berdekatan.
"Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” kata dia pada Jumat, 14 Desember 2025.