KPK: Silakan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, tapi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Tetap Jalan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetap meminta pemanggilan Penyidik KPK terhadap Hasto sebagai tersangka ditunda pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebab, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pimpinan KPK merespon dengan menohok.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengatakan tidak ada masalah apabila Hasto Kristiyanto tetap mengajukan gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata dia, tidak ada aturan dalam Undang-undang terkait aparat penegak hukum (APH) menunda pemanggilannya saat menggugat praperadilan.
"Tidak ada UU yang melarang beliau untuk mengajukan kembali prapid (praperadilan) yang sudah diputus oleh hakim. Dan tidak ada juga UU yang mengatur, bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli maupun tersangka," ujar Johannis Tanak kepada wartawan Rabu, 19 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tanak menjelaskan, bahwa larangan dalam melakukan upaya pemanggilan kepada saksi atau tersangka hanya bisa dilihat dari hasil putusan hakim yang menyatakan menerima praperadilan.
"Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan, menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," ujar Tanak.
Diketahui, tim kuasa hukum Hasto meminta terus-menerus agar KPK menunda pemanggilan kepada Hasto. Alasannya karena tengah mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasto kembali mengajukan gugatan sebanyak dua gugatan praperadilan. Dua praperadilan itu yakni penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dari KPK. Kedua gugatan diajukan secara terpisah.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.