Nasib Penahanan Hasto Kristiyanto soal Kasus Harun Masiku Bakal Ditentukan Besok
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rencananya bakal dijadwalkan pemanggilan pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto bakal diperiksa berkapasitas sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Besok, merupakan panggilan kedua bagi Hasto ketika dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin 17 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai tersangka
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK belum bisa menjelaskan secara detail soal nasib penahanan Hasto Kristiyanto. Pasalnya, KPK hanya berharap melalui pemeriksaan Hasto besok.
"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa (diketahui, red) dari sekarang, besok,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 19 Februari 2025.
Asep menjelaskan bahwa upaya penahanan itu bakal diketahui setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan.
Sebab, seseorang tersangka akan bisa ditahan ketika sudah memenuhi beberapa unsur, misalnya pasal yang disangkakan hukuman pidananya lebih dari lima tahun maupun ada dugaan upaya penghilangan alat bukti.
“Upaya paksa penahanan, kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya lima tahun atau lebih itu dapat ditahan,” kata Asep.
“Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,“ sambungnya.
Asep juga berharap publik tak memiliki spekulasi tinggi. Dia meminta semua proses tetap menunggu hasil pemeriksaan.
“Ditunggu saja besok. Mudah-mudahan, tadi kan sudah diimbau, mudah-mudahan bersangkutan akan mendatang,” ungkap Asep.
KPK Periksa Hasto PDIP Kamis Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan panggilan kedua terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. KPK rencananya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Hasto pada Kamis 20 Februari 2025.
“Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan, red),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pemanggilan kepada Hasto sudah dilayangkan secara patut. Penyidik telah mengirimkan surat yang tak dirinci waktu pastinya.
Hasto sejatinya dipanggil sebagai tersangka pada Senin 17 Februari kemarin. Namun, dia tak hadir dengan alasan dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.