KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Mbak Ita akhirnya ditahan usai dirinya kerap mangkir dalam panggilan KPK dalam kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan, Mbak Ita telah resmi ditahan karena sudah mengenakan rompi orange. Rompi ini yang menandakan seorang tahanan kasus korupsi.
Mbak Ita ditahan tampak mengenakan kerudung warna putih. Dia datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 09.25 WIB.
"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 (dua puluh) hari," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Februari 2025.
Mbak Ita ditahan bareng dengan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Alwin Basri. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
KPK menahan 20 hari pertama terhitung mulai dari tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025.
Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka itu yakni Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa).
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.
Rachmat Djangkar dan Martono bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Keduanya mulai merasakan peluk di dalam jeruji besi mulai hari ini sampai 5 Februari 2025.
"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," kata Tessa.
Rachmat Djangkar dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang ini, menjadi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.