Dewas KPK Diminta Perintahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan Hasto PDIP

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing meminta kepada Dewas KPK untuk perintahkan penyidik untuk menunda pemanggilan kepada Hasto. Permintaan itu dilakukan dengan alasan Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RAPBD 2025 jadi Bahan Cecaran KPK ke Pj Bupati OKU soal Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Adapun, panggilan kepada Hasto yakni berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahanlah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ujar Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

KPK Panggil Djan Faridz soal Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pramono Ingin APBD Jakarta Diawasi Ketat oleh Kejaksaan dan KPK

Tobing menjelaskan, gugatan praperadilan Hasto sebelumnya belum diperiksa sampai dengan pokok perkara. Padahal, Hasto mengajukan gugatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari KPK.

Maka itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan dengan dua permohonan yang berbeda. Tobing menegaskan, bahwa pihaknya sudah menerima panggilan sidang yang akan digelar mulai 3 Maret 2025.

“Kami memohon dengan adanya sudah diregister di Pengadilan Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada Pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti,” ujarnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa Hasto tetap bakal hadir panggilan KPK berkapasitas sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025 besok.

"Besok datang," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun pada awal 2020 lalu.

Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Adapun, Tim Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya