Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa, Dinilai Ugal-ugalan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, telah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Kubu Hasto melaporkan AKBP Rossa ke Dewas pada Rabu 19 Februari 2025. Tobing menjelaskan bahwa laporan kepada AKBP Rossa merupakan laporan yang ketiga kalinya ke Dewas KPK.
Kali ini, Tobing Mengatakan AKBP Rossa telah diduga melakukan proses penyidikan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” ujar Johannes Tobing kepada wartawan di Dewas KPK, Rabu 19 Februari.
Tobing menduga, bahwa Rossa telah melakukan pelanggaran etik ketika melakukan pemeriksaan kepada saksi. Dia diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustiani sempat mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari AKBP Rossa. Dia juga mendapatkan pemaksaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Tobing menyebut, bahwa intimidasi juga dialami oleh ajudan pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Pasalnya, Kusnadi sempat digeledah oleh AKBP Rossa saat diperiksa oleh Rossa.
“Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” kata dia.
Maka dari itu, Tobing berharap Dewas KPK bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Sebab, dia menegaskan Rossa tidak mengikuti SOP yang berlaku dalam melakukan penyidikan.
“Jadi mohon dengan sangat ya. Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” bebernya.
Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Agustiani dalam kesaksiannya, mengklaim bahwa dirinya telah diintimidasi oleh penyidik KPK.
Hal itu terungkap di persidangan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 7 Februari 2025.
Agustiani menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK saat memberikan keterangan untuk perkara suap PAW anggota DPR RI dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Agustiani menjelaskan bahwa mulanya dirinya diperiksa penyidik KPK yang bernama Prayitno. Prayitno, kata Agustiani, melakukan pemeriksaan dengan cara yang baik.
Setelah itu, tiba-tiba penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, masuk ke ruang pemeriksaan. Rossa langsung bertanya dengan lugas kepada Agustiani.
"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” ujar Agustiani di ruang sidang.
Agustiani menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti apa yang ditanyakan oleh Rossa Purbo. Setelah itu, Agustiani klaim bahwa dirinya malah mendapatkan sebuah intimidasi.
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” kata dia.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” terangnya.
Di sisi lain, Agustiani menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah menyandang status tersangka sekaligus terdakwa. Dia mengklaim bahwa dirinya orang yang paling kooperatif saat itu.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” ucap dia.
Kemudian dia menerangkan, bahwa Rossa menyebut vonis 4 tahun Agustiani itu ringan dan mengancam akan menambah lagi hukuman untuk Agustiani.
“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkap Agustiani.
Kendati begitu, Agustiani hanya bisa pasrah dengan pernyataan dari Rossa. Kemudian, Agustiani menyebut Rossa gusar dan ke luar dari ruang pemeriksaan dengan memukul meja.