Polisi Buru Orang yang Suruh Kades Kohod Arsin Palsukan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Dok Polri

Jakarta, VIVA - Pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuruh Kades Kohod, Arsin bin Asip, untuk memalsukan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Propam Periksa Sosok yang Laporkan Brigjen Djuhandani

Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang.

"Nanti akan kita kembangkan kita," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebanyak 699 WNI Korban TPPO Myanmar Balik ke Indonesia

Kata dia, Korps Bhayangkara akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut secara profesional. Namun, Djuhandani menyebut pengembangan bisa makan waktu yang lama.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," kata dia.

Temuan Mencengangkan Saat 3 Ponsel Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan teror berupa pengiriman kepala babi di Gedung Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025