Putus Rantai Walkot Medan yang Terseret Korupsi, Bobby Nasution: Mudah-mudahan Bisa Berlanjut
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution di akhir masa jabatannya memutus rantai Wali Kota Medan yang selalu terseret kasus korupsi. Tiga Wali Kota Medan sebelum Bobby selalu tersandung kasus korupsi.
Bobby akan mengakhiri masa jabatanya sebagai Wali Kota Medan pada Kamis 20 Februari 2025. Di hari yang sama, menantu mantan Presiden RI Jokowi itu bakal dilantik sebagai Gubernur Sumut periode 2025-2030 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan ini bisa berlanjut terus," kata Bobby di Kota Medan, Selasa 18 Februari 2025.
Bobby berpesan agar kinerja pemimpin dalam pemerintahan Kota Medan harus dapat dirasakan rayat.
"Kita ingin Kota Medan ini, pemerintahannya bersih dan kebijakannya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Bobby.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dari data yang dihimpun, tiga Wali Kota Medan sebelumnya yang terjerat kasus korupsi harus melepaskan jabatannya. Yang pertama, Abdillah yang menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD pada 2008. Majelis hakim memvonis Abdillah dengan 4 tahun kurungan penjara.
Yang kedua, Rahudman Harahap Wali Kota Medan periode 2010-2015 yang terjerat kasus korupsi kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Dugaan korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2006. Perbuatan Rahudman memicu negara mengalami kerugian hingga Rp2,071 miliar atau setidaknya Rp1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis untuk Rahudman dengan 4 tahun penjara.
Lalu, yang ketiga yaitu Dzulmi Eldin Wali Kota Medan periode 2015-2020 yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dzulmi terseret kasus suap setoran dari Kepala Dinas.
Dia divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.