Usai jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Arsin Mengaku Siap Jalani Proses Hukum
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kesiaspan Kades Arsin menjalani proses hukum tersebut, disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Rabu, 19 Februari 2025 di Tangerang.
"Klien kami siap jalani proses hukum. Pada prinsipnya, kami harus menghormati proses penyidikan," katanya.
Terhadap status tersangka kliennya tersebut, tim kuasa hukum Arsin pun akan melakukan diskusi lebih lanjut. Termasuk langkah hukum yang dibenarkan oleh UU seperti apa yang akan pihaknya lakukan.
"Dalam penetapan jadi tersangka, ya tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini, hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh undang-undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Untuk Arsin sendiri, saat ini masih berada di kediamannya Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Masih dirumahnya ya, posisi juga sedang kurang fit," ucap dia.
Diketahui, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia, Selasa, 18 Februari 2025.
