Menkum Supratman: RUU TNI Bakal Bahas Usia Pensiun Anggota TNI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membahas soal usia pensiun anggota.
Dia menyebut usulan perubahan tak akan berbeda jauh dengan yang ada pada tahun lalu. Sebab, surat presiden (supres) RUU ini sudah terbit di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.
“Cuma karena ada perubahan nomenklatur sehingga kemudian Pak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 19 Februari 2025.
VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto periksa pasukan
- Puspen TNI
Dia mengatakan RUU TNI merupakan bagian proses carry over dalam rangka pembahasan UU.
Supratman menjelaskan RUU TNI salah satunya akan mengubah usia pensiun anggota TNI. Selama ini, usia pensiun anggota TNI masih di batas 58 tahun.
“Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur" tuturnya.
"Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
