Ibu Ronald Tannur Sempat Protes ke Lisa Rachmat Tak Pernah Berikan Uang untuk Hakim PN Surabaya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sempat memprotes kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Protes itu dilayangkan Meirizka terkait dengan sumber uang yang diberikan kepada hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Meirizka memprotes kepada Lisa Rachmat kenapa harus melibatkan dirinya. Bahkan, uang yang disebutkan oleh Lisa Rachmat masuk dalam dakwaan ketiga hakim vonis bebas.
"Saudara Saksi, ini ada kalimat di dakwaan klien kami, Pak Heru, 'pada sewaktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat di Kantor Lisa Associates, yang beralamat di Kendalsari Raya No 51,52'. Apakah Saudara mengetahui hal ini?," tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Februari 2025.
Eks anak magang Lisa Rachmat, Stephanie Christel saat jadi saksi kasus tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lalu, Meirizka mengaku protes kepada Lisa selaku pengacaranya.
"Ya itu saya sempat protes ke Lisa. Waktu kemarin sidang pertama saya kan saya ketemu dia, saya tanyakan itu, uang itu. Saya bilang, 'kenapa ada dakwaan seperti itu?' Saya bilang, 'kapan saya kasih kamu uang Rp 2 miliar?' Terus dia jawab saya begini, 'ya soalnya saya kalau enggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal-usulnya, jadi saya bilang aja dari kamu'. Waduh. Saya kan bingung saya bilang, 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya enggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 miliar," jawab Meirizka.
Dia mengaku tidak tahu sedikit pun uang yang diberikan senilai Rp 2 miliar kepada Hakim Heru Hanindyo. Dia menyayangkan jawaban Lisa yang menyebut namanya, dengan alasan tak mau dikejar-kejar jaksa soal sumber duit tersebut.
"Artinya, Saudara tidak tahu ya uang ini dari Saudara? Kemudian peruntukannya untuk apa, Saudara tidak mengetahui?," tanya kuasa hukum Heru.
Dengan tegas, Meirizka mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Lisa. "Saya tidak pernah kasih Pak," jawab Meirizka.
Kemudian, Erintuah Damanik salah satu terdakwa dalam kasus ini bertanya ke Meirizka terkait permintaan duit Rp 800 juta, yang disebut dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Meirizka mengatakan pembagian uang itu Rp 500 juta untuk keluarga Dini Sera, dan Rp 300 juta untuk kuasa hukum Dini.
"Tadi menyangkut uang duka yang Rp 800 juta, itu yang minta siapa?," tanya Erintuah.
"Yang minta Dimas, penasihat hukum (PH)," jawab Meirizka.
"Dimas ini siapa?," tanya Erintuah.
"PH-nya Dini," jawab Meirizka.
"Dengan pembagian Rp 500 juta untuk?," tanya Erintuah.
"Keluarga, Rp 300 juta dia," jawab Meirizka.
"Alasannya apa dia minta Rp 300 juta?," tanya Erintuah.
"Kurang tahu saya," jawab Erintuah.
Ibu Ronald Tannur menyebut dirinya hanya mampu memberi uang Rp 500 juta. Uang itu bakal digunakan sebagai uang damai.
"Apakah kemudian Saudara kabulkan Rp 800 (juta)?," tanya Erintuah.
"Tidak, kita bilang Rp 500 (juta)," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan pemberian uang itu tidak terlaksana. Dia mengaku dihalang-halangi oleh kuasa hukum Dini.
"Apakah ini kemudian terwujud?," tanya Erintuah.
"Tidak," jawab Meirizka.
"Kenapa?," tanya Erintuah.
"Dihalang-halangi oleh Dimas," jawab Meirizka.
Bahkan, Meirizka juga sudah berusaha menemui keluarga Dini Sera. Kendati begitu, Meirizka mengklaim usaha itu gagal karena dihalang-halangi kuasa hukum Dini.
"Apakah Saudara berusaha untuk menemui keluarga?," tanya Erintuah.
"Sudah," jawab Erintuah.
"Terus?," tanya Erintuah.
"Tidak bisa tapi kita," jawab Meirizka.
"Dihalang-halangi oleh Dimas?," tanya Erintuah.
"Iya," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan Lisa juga tidak pernah meminta duit untuk diserahkan ke hakim yang memeriksa perkara Tannur. Dia mengatakan Lisa tak pernah bercerita soal pemberian uang.
"Apakah Saudara ada menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat atau Lisa Rachmat meminta uang kepada Saudara, untuk diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara anak Saudara?," tanya Erintuah.
"Tidak pernah," jawab Meirizka.
"Ini ada dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa uang SGD 48 ribu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur diberikan kepada Lisa, dan diberikan kepada saya. Saudara tahu itu?," tanya Erintuah.
"Saya ndak pernah memberikan uang itu," jawab Meirizka.
"Terus ada lagi uang tunai SGD 140 ribu, Saudara menyerahkan kepada Lisa dan diserahkan kepada saya?," tanya Erintuah.
"Tidak, saya tidak pernah," jawab Meirizka.
"Tidak ada mengenai itu ya?," tanya Erintuah.
"Tidak pernah," jawab Meirizka.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa mendalami Meirizka soal pemberian Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu dari Lisa Rachmat. Meirizka pun mengaku hanya pernah memberikan SGD 30 ribu ke Lisa.
"Terkait dengan dakwaan. Dalam dakwaan kan ini ada berupa menerima hadiah atau janji kepada terdakwa Rp 1 miliar dan 308 ribu SGD," ujar kuasa hukum terdakwa.
"Maksudnya?," sahut Meirizka.
"Didakwa, para terdakwa ini menerima Rp 1 miliar dan 308 ribu SGD, yang Saudara kasih berapa SGD ke Saudara Lisa?," tanya kuasa hukum terdakwa.
"30 ribu (SGD)," jawab Meirizka.
"Jadi Saudara enggak tahu sisanya itu dari mana?," tanya kuasa hukum terdakwa.
“Enggak tahu," jawab Meirizka.