263 Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dipalsukan Kades Kohod Arsin
- Dok Polri
Jakarta, VIVA - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, memalsukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
"Terkait dengan penanganan pagar laut di Tangerang, di mana kita ketahui ada 263 SHGB yang sudah muncul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bukan cuma surat keterangan tanah, mereka pun memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes.
Hal tersebut dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Pun, dilakukan pemalsuan dan pencatutan identitas warga Desa Kohod bermotif ekonomi. Tapi, perihal keuntungan yang didapat masih diselidiki.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan. Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
