Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan 3 Tersangka Lain Klaim Tak Tahu soal Keuntungan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, saling klaim tak tahu saat ditanya berapa keuntungan yang didapat.
Fakta tersebut diketahui saat keempatnya dikonfrontir. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
“Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga,” kata dia, Selasa, 18 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
- Dok. Polri.
Maka dari itu, dirinya mengaku belum bisa memastikan soal keuntungan pasti yang didapat keempatnya. Terkait keuntungan itu bakal dipastikan berdasar keterangan alat bukti untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-berbeda saling melempar. Nah tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.