Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap ke Hakim PN Surabaya Demi Selamatkan Anaknya

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki, tapi Pintu Masuk Kasus Suap

Hal tersebut disampaikan Meirizka ketika dirinya hadir menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 18 Februari 2025.

Tim hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni mulanya mencecar Ibu Ronald Tannur soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak. Uang untuk Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur berjumlah Rp 15 miliar.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni di ruang sidang.

"Iya," jawab Meirizka.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, Meirizka menjelaskan bahwa Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Lisa hanya menyebut, fee tersebut diminta untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.

Tim hukum Heru Hanindyo lantas mencecar Meirizka soal perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya Farih.

“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat bu lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" ucapnya.

"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka.

Meirizka mengatakan bahwa uang fee untuk Lisa dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali.

"Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," kata ibu Ronald Tannur tersebut.

"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya penasihat hukum.

Menjawab pertanyaan itu, Meirizka menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya. Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.

"Ndak Pernah," jawab ibu Ronald Tannur. 

"Atau (lewat) bu lisa?" kata penasihat hukum mendalami.

"Ndak pernah," jawab Meirizka

"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?," cecar penasihat hukum.

"Tidak," jawab ibu Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya