Selain Kades Kohod, Ini 3 Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang
- tvOne
Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak bangunan.
"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa," ujar Djuhandhani pada Selasa, 18 Februari 2025.
Arsin diduga mencetak dan menandatangani sendiri dokumen palsu yang digunakan untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dalam prosesnya, ia disebut mendapat bantuan dari beberapa oknum kementerian dan lembaga, sehingga SHGB dan SHM dapat diterbitkan di atas perairan laut Desa Kohod.
Sebelumnya, Arsin telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
"Kami telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, pejabat kementerian, instansi terkait, serta ahli. Dari hasil penyelidikan, pemalsuan sertifikat ini diketahui telah berlangsung sejak 2021. Polisi juga telah menyita 263 dokumen yang saat ini diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keabsahannya.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial AR, sementara negara dianggap sebagai pihak yang dirugikan.
Namun, ia belum mengungkap lebih lanjut mengenai identitas AR, dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan. "Penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan ini," pungkasnya.