Menteri Maruarar Larang Perumahan di PIK 1 Pasang Pagar, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara akan melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Menurut dia, tidak boleh ada perumahan eksklusif seperti kasus pemagaran akses di PIK.
"Kami juga ada beberapa case yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat,” kata Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara Hadiri Ratas di Istana Negara
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Politisi Partai Gerindra ini akan mensosialisasikan pembukaan akses PIK 1 dengan Pemerintah Daerah Jakarta. Ara mengatakan akan meminta Pemda Jakarta menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Besok saya ke sana untuk mensosialisasikan itu dengan Pemda DKI, sudah ada RDTL, nanti penetapan lokasi kita minta ditetapkan dan segera bisa dibangun jalannya. Supaya masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
“Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya kan urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup. Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Maruarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.