Kades Kohod Arsin Belum Ditahan Meski Tersangka, Polri Minta Dicekal
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA - Meski sudah jadi tersangka, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip belum ditahan. Polri pun mengungkap alasannya karena penetapan tersangka baru saja dilakukan, sehingga tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidik). Setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 18 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
- Dok. Polri.
Meski begitu, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
