Jaksa Blak-blakan soal Percakapan Pengacara ke Ibu Ronald Tannur: Aman, Bebas Demi Hukum
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut membongkar percakapan pengacara Lisa Rachmat kepada ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja terkait pemufakatan jahat vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada percakapan yang menyatakan bahwa Lisa bisa membebaskan Ronald Tannur padahal kasusnya saat itu belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Isi chat itu ditampilkan di persidangan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sidang ini, Meirizka dihadirkan sebagai saksi.
"Ini chat saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat saudara? pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa ya?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2025.
Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor
- Antara
"Masih di kepolisian," jawab Meirizka.
"Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, 'aman, bebas demi hukum' itu padahal masih di kepolisian itu? ada chat seperti ini kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Ya saya lupa Pak itu," jawab Meirizka.
"Pernah ada chat seperti ini?" tanya jaksa.
"Ya mungkin ada Pak, saya lupa," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan bahwa Lisa pernah menyebut kubu Dini Sera meminta uang Rp800 juta. Adapun pembagiannya, kata Lisa, yakni Rp 300 juta untuk tim kuasa hukum Dini dan Rp 500 juta untuk keluarga Dini.
"Itu tentang, kita kan rencana mau kasih biaya itu. Terus ini apa namanya, nggak tahu kenapa penasihat hukumnya mungkin minta Rp 800 juta, kita bilang Rp 500 aja, kita cuma mampu Rp 500 (juta) karena kita juga harus membayar fee ke ibu Lisa kan belum lunas. Jadi pengeluaran masih banyak, saya bilang gitu," ucap Meirizka.
Kendati begitu, Meirizka menyebut rencana tersebut tidak terlaksana karena pihaknya hanya mampu memberi Rp 500 juta.
Meirizka mengaku pernah menanyakan nama hakim yang akan menangani perkara Tannur ke Lisa melalui chat.
"Bu Lisa pernah atau Bu Meirizka pernah bertanya kepada Bu Lisa baik itu secara langsung atau chat hakim-hakim siapa yang menangani perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Oh ya saya pernah nanya nama hakimnya, tapi tujuan saya untuk menanyakan itu saya mau doa begitu," kata Meirizka.
Ibu Ronald Tannur itu, mengatakan tujuan dirinya menanyakan nama hakim itu karena ingin mendoakan. Namun, saat itu Lisa mengatakan belum ada nama hakim yang akan menangani perkara Tannur.
"Ya itu saya tanya, saya sempat nanya, maksudnya saya mau doain. Saya kan biasanya suka doa, doa rosario, doa novena begitu. Jadi saya minta namanya," kata Meirizka.
"Dikasih sama Bu Lisa" tanya jaksa.
"Nggak dikasih, katanya belum ada," jawab Meirizka.
Lebih jauh, jaksa kemudian memperdalam pemberian uang dari Meirizka ke Lisa. Meirizka mengaku hanya memberikan Rp 1,5 miliar ke Lisa sebagai pembayaran fee selaku kuasa hukum Ronald Tannur.
"Pernah Bu Lisa meminta kepada Bu Meirizka biaya-biaya untuk operasional?" tanya jaksa.
"Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu," jawab Meirizka.
"Selain yang Rp 1,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ndak pernah, sama sekali nggak pernah," jawab Meirizka.
Jaksa meminta kepada Meirizka menjelaskan soal pemilihan majelis hakim perkara Tannur yang disampaikan Lisa. Kendati, Meirizka mengaku tak paham dengan maksud ucapan Lisa.
"Pernah Lisa Rachmat memberitahukan kepada Saudara bahwa adanya pemilihan hakim dalam perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Dia pernah chatting juga sih bilang mau pilih hakim, tapi saya nggak ngerti hakim siapa yang mau dipilih, orang saya nggak kenal," jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan Lisa memanggilnya dengan nama Gin. Dia menegaskan tak mengerti ucapan Lisa soal pemilihan nama hakim perkara Tannur.
"Kemudian di sini ada chat, 'belum karena aku tidak bisa pakai memilih, memilih itu pakai lain-lain Gin'. Maksud dari Lisa ini apa yang Saudara pahami?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu makanya saya nggak jawab, nggak tanya juga," jawab Meirizka.
Diketahui, jaksa telah mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.