2 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus dugaan suap, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Keduanya, tetap siap diperiksa kapanpun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Usut Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Juga Periksa Penjual Miras hingga Sekuriti Kampus

"Mohon izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan berdasarkan azas cepat, sederhana dan murah pada peradilan kita. Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia, dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yamg diinginkan JPU," ujar kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025.

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Philips menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini belum sepenuhnya mengungkapkan tindak pidana dalam kasus ini.

Menurutnya, keterangan Erintuah dan Mangapul dinilai menjadi kesaksian kunci.

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Terkait Holding Minyak dan Gas

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata dia.

Pun, setelah itu, kubu Erintuah dan Mangapul langsung maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi saksi JC tersebut.

Hakim mempersilakan dan menerima surat permohonan yang diajukan kuasa hukum Erintuah serta Mangapul.

"Ya silakan. Baik. Kami terima ya," sebut ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diketahui, jaksa telah mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya