Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA - Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia, Selasa, 18 Februari 2025.
Adapun Arsin mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dia juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
Djuhandani menerangkan bahwa hingga saat ini sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut dia, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa intensif adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” katanya.