Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Pekan Ini

Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto mengaku siap menghadiri panggilan Penyidik KPK tersebut.

KPK memanggil Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Kesiapan Hasto untuk hadir panggilan KPK disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Betul panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," ujar Maqdir Ismail kepada wartawan Selasa, 18 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maqdir menjelaskan, bahwa Hasto bakal datang ditemani tim kuasa hukumnya. "Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH," katanya.

KPK Bakal Panggil Hasto Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan panggilan kedua terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

KPK rencananya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Adapun, pemanggilan kepada Hasto sudah dilayangkan secara patua.

Ridwan Kamil Bantah Terlibat Skandal Korupsi Bank BJB, Tegaskan Statusnya Saksi

“Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 18 Februari 2025.

Hasto sejatinya dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari kemarin. Namun, dia tak hadir dengan alasan dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan karena tengah mengajukan gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Penyidik Koordinasi dengan JPU KPK

Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Harun Masiku (buron).

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.

Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Adapun, Tim Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya