Zarof Ricar Disebut Minta Rp15 Miliar untuk Pengurusan Kasasi Ronald Tannur
- Antara
Jakarta, VIVA – Keponakan sekaligus eks anak magang di Lisa Associates, Stephanie Christel mengatakan bahwa sempat ada negosiasi fee yang terjadi antara mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Zarof Ricar disebut awalnya meminta Rp15 miliar terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera di Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya disepakati kesanggupan fee perkara Rp5 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Stephanie ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025. Dia menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.
Stephanie menjelaskan mulanya tidak mengetahui terkait dengan adanya permintaan vonis bebas kasus Ronald Tannur. Namun, dia menyebutkan mengetahui soal perkara Ronald Tannur di MA.
"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?," kata jaksa di ruang sidang.
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agung nya," jawab Stephanie.
Eks anak magang Lisa Rachmat, Stephanie Christel saat jadi saksi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Gimana?," kata jaksa.
"Soal ke Mahkamah Agungnya, itu, lebih ke situ, bukan soal bebasnya Ronald Tannur," sebut Stephanie.
Stephanie menjelaskan ada tawaran antara Lisa Rachmat dengan Zarof Ricar. "Yang Stef ingat ada deal deal dengan Pak Zarof," ucapnya.
"Apa deal apa itu?," tanya jaksa.
"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan," jawab Stephanie.
Stephanie mengatakan bahwa, Zarof meminta uang Rp15 miliar kepada Lisa Rachmat untuk mengurus perkara Ronald Tannur di MA. Saat itu, kasusnya tengah masuk di tingkat kasasi.
"Kemudian?," kata jaksa.
"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu 15 m, terus, jangan pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi 5 m, lalu deal," ucap Stephanie.
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?," tanya jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," sebut Stephanie.
"Kebetulan saksi ada di situ?," kata jaksa.
"Iya," ungkap Stephanie.
"Saksi dengar sendiri berarti ya?," kata jaksa.
"Dengar sendiri," beber Stephanie.
Diketahui, Ronald Tannur akhirnya diputuskan MA tetap dipenjara. Dia mendapatkan hukuman 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim PN Surabaya itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.
Usut punya usut, majelis hakim pemberi vonis bebas itu ternyata menerima suap. Sehingga, kasus tersebut menjadi sebuah kasus pemufakatan jahat hingga Ronald Tannur bisa divonis bebas.