Bila Hasto Pekan Ini Tidak Hadiri Panggilan Kedua, KPK Bakal Jemput Paksa?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan ini. Berarti, ini menjadi panggilan kedua setelah pada Senin kemarin Hasto yang diperiksa sebagai tersangka, tidak hadir. Tim kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat penundaan karena ingin mengajukan praperadilan kedua.

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Belum dipastikan hari pastinya untuk pemanggilan kedua untuk Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut, pekan ini.

"Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Senin 17 Februari 2025.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

Bicara kemungkinan jika Hasto Kristiyanto tak hadir kembali dalam panggilan keduanya sebagai tersangka oleh KPK. Tessa mengaku, masih belum bisa menjelaskan secara jelas bakal ada upaya paksa atau tidak pada tindakan pemanggilan selanjutnya.

"Kita tunggu saja, kita tunggu saja," kata Tessa.

KPK Supports Prabowo’s Plan to Make Isolated Prison for Corruptors

Diketahui, Hasto tidak penuhi panggilan KPK pada Senin kemarin dengan alasan sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan. Surat itu berisikan permohonan pemanggilan karena tengah mengajukan lagi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tessa menjelaskan jika Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan, bukan menjadi alasan justru tak hadir panggilan. Penyidik KPK menilai alasan tersebut tidak patut.

"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang polri itu, menilai gugatan praperadilan memang hak setiap orang. Dia menyebut hal itu terjadi untuk semua aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya