Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Saat Coba Masuk Indonesia Pakai Paspor Perancis Palsu

Doc. Humas Ditjen Imigrasi
Sumber :
  • Dok. Humas Ditjen Imigrasi

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketiga WN Pakistan itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang usai mencoba masuk ke Indonesia dengan memalsukan paspor

Korban Tewas Serangan Kereta Api di Pakistan Bertambah 31 Orang

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Arief Munandar kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Dia mengatakan, ketiganya masuk ke Indonesia usai pergi dari Thailand. WN Pakistan ini ditangkap karena petugas Imigrasi curiga saat paspor Perancis mereka tidak terdeteksi mesin autogate. 

33 Militan Separatis yang Sandera 400 Orang di Pakistan Tewas

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," ucap Arief.

Pembajakan Kereta di Pakistan: 30 Tewas, 250 Orang Masih Disandera

Kemudian, tingkat kecurigaan petugas Imigrasi menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Mereka pun langsung dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas kemudian melacak data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari pelacakan tersebut, diketahui ketiganya tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Maria Christina bersama kuasa hukumnya Taufiq Hidayat di Bareskrim Polri

Data Pribadi Bocor, Pegawai DJKI dan Imigrasi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Seorang pegawai DJKI dan pria dari Kementerian Imigrasi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran data pribadi, korban mengaku rekeningnya dibobol

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025