Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental, 6 Saksi Dijadwalkan Akan Diperiksa

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM 45.
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza.

Jakarta, VIVA – Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM 45, Tol Tangerang-Merak, dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

Gempa Guncang Myanmar-Thailand, 26 Orang Dilaporkan Tewas

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

BMKG Pastikan Gempa Myanmar Tak Berdampak ke Indonesia

Selongsong peluru yang diamankan pada kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol tangerang merak

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

Polda Metro Jaya Terapkan Contraflow untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik ke Timur

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya.

Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya