Efisiensi Anggaran, KPK Minta Aparat Pengawas Internal Pemerintahan Tetap Bekerja Maksimal
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 kepada kementerian dan lembaga yang ada saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadi salah satu lembaga yang terdampak dari efisiensi anggaran pemerintah.
Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan dari Pemerintah Indonesia. Maka dari itu, KPK meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), untuk memaksimalkan pemantauan terhadap Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“KPK akan mendorong APIP di tingkat pusat sampai daerah untuk menjalankan tugas secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Senin, 17 Februari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan, bahwa APIP merupakan tim yang paling cocok memastikan perintah efisiensi anggaran berjalan dengan semestinya. Pasalnya, APIP dinilai bisa menegur sampai melaporkan pejabat yang masih boros menggunakan anggaran.
“APIP yang fungsinya antara lain fokus pada aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, manajemen risiko dan meningkatkan kualitas tata kelola,” jelas Tessa.
Terkait efisiensi ini, Komisi III DPR sudah meminta KPK untuk mengawasi program tersebut. Lembaga Antirasuah bakal membahas permohonan itu dalam hal mengaplikasikannya.
“Terkait pernyataan dari Komisi III, akan dibahas secara internal untuk menentukan cara bertindak yang efektif dan tentunya efisien,” kata Tessa.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
Dalam Inpres yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar kementerian/lembaga yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.