Menteri Hukum Bakal Tertibkan Notaris ‘Nakal‘ yang Bikin Rugi Negara
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan setiap notaris cuma diperbolehkan mempunyai dan menggunakan satu akun resmi yang terdaftar. Akun tersebut juga tidak boleh dibagikan atau digunakan oleh orang lain.
Politikus Gerindra itu menegaskan, bakal menertibkan 'notaris nakal' yang kedapatan melakukan praktik berbagi akun.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan para notaris lewat organisasi profesinya agar ke depan semua akta ataupun yang lain-lain, banyak kasus yang terjadi di mana para notaris memberi akunnya, itu tidak digunakan sendiri dan ini akan kami tertibkan,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Supratman lebih jauh mengatakan, pihaknya secara prinsip ingin integritas para notaris dan keamanan dokumen terus terjaga. Penertiban ini, diklaim juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan.
“Karena itu, tidak boleh sama sekali notaris memberi akun kepada orang lain, kecuali hanya boleh digunakan oleh yang bersangkutan. Ini yang akan kami tertibkan,” tegas Supratman.
Dia menambahkan, penegasan kepada para notaris ini sangat penting karena ada kaitannya juga dengan pendapatan negara. Ada sejumlah kasus yang terjadi karena penyalahgunaan akun ini.
"Fidusia yang seharusnya dengan jumlah pendaftaran penjualan kendaraan bermotor mendekat 10 juta dengan penerimaan PNBP, kita hari ini khusus fidusia kurang lebih Rp 800 miliar. Artinya, banyak notaris yang melakukan pengikatan atau pendaftaran fidusia dalam satu akta mungkin transaksinya 10 tapi PNBP-nya dibayar cuma 1," ungkapnya.
Karena itu, Supratman meminta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menyampaikan ketegasan sikap pemerintah bagi para notaris yang masih nakal.
"Pertama notaris tidak boleh memberikan akun selain kepada yang bersangkutan. Kalau ada notaris menyerahkan akunnya kepada orang lain, saya ambil kebijakan akunnya kami tutup," ujarnya.
Supratman menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pendaftaran fidusia semacam itu. Boleh saja, satu akta pendaftaran berisi 100 atau 1.000 kasus. Namun, kata dia, PBNP tetap harus dibayar sesuai angka yang didaftarkan.
"Seharusnya, PNBP dari fidusia bukan Rp 800 miliar, tapi minimal Rp 2 triliun," imbuhnya.