Suami Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Begini Pengakuannya

Suamu eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde usai diperiksa KPK soal kasus korupsi Hasto PDIP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pemeriksaan terhadap suami mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Suami Agustiani yakni Adrial Wilde, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah.

KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah terkait Kasus BJB: Beliau Kooperatif

Pemeriksaan berlangsung pada Senin 17 Februari 2025. Adrial tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.38 WIB.

"Betul. Saudara AW dimintakan keterangannya hari ini sebagai saksi yang merupakan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di KPK, Senin 17 Februari 2025.

Dijanjikan Cair Jelang Lebaran, Anggota DPRD OKU Sumsel Tagih Jatah Fee ke Kepala Dinas PUPR

Tessa menjelaskan, bahwa sejatinya AW diperiksa sebagai saksi pada 7 Februari 2025 kemarin. Dia tak bisa hadir dan baru bisa memenuhi pemanggilan KPK hari ini. 

"Untuk itu yang bersangkutan hari ini hadir memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi di perkara suap KPU untuk tersangka yang rekan-rekan sudah ketahui bersama," sebut Tessa.

KPK Beberkan DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar Agar RAPBD Disahkan

Sementara itu, Adrial menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi yang masih ada hubungannya dengan Agustiani Tio Fridelina. Dia mengklaim pemeriksaan hanya seputar kasus istrinya beberapa tahun silam.

"Ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, saya punya aktivitas sendiri, istri saya punya aktivitas sendiri, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja," kata Adrial.

Kemudian, tim kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto mengatakan kliennya diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan Hasto dan Donny Tri Istiqomah.

"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," sebut Army.

Dia memastiakn tidak ada pemeriksaan terkait dengan pencegahan yang diajukan KPK untuk Adrial dan Agustiani Tio Fridelina.

Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya