Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika.
Demikian disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kami berikan," ujarnya.
Ilustrasi gambar : Hukum
- vstory
Politikus Gerindra itu menambahkan, Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.
"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar napi yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," imbuhnya.
