Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika. 

Presiden Peru Deklarasi Keadaan Darurat di Ibu Kota, Ada Apa?

Demikian disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kami berikan," ujarnya. 

Ponsel dan Email Presiden Meksiko Diretas

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Politikus Gerindra itu menambahkan, Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

Biden Diduga Gunakan Autopen Selama Menjabat, Donald Trump Beri Ejekan Menohok

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar napi yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," imbuhnya. 

Terduga oknum TNI yang menembak 3 polisi di Lampung

Soal Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan, PBHI Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

Baru-baru ini terjadi insiden dua anggota TNI menembak mati 3 anggota Polri dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025