Sebelum Dilantik oleh Presiden Prabowo, 481 Kepala Daerah Terpilih Jalani Pengarahan di Monas
- Kemendagri
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan sebanyak 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun sebelum dilantik, ratusan kepala daerah itu akan menjalani kegiatan pengarahan lebih dulu di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Jadi besok akan dilakukan pengarahan di Monas pukul 07.00 pagi," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, para kepala daerah akan diberikan pengarahan terkait proses pelantikan. Selanjutnya, ratusan kepala daerah akan melakukan gladi bersih pada Rabu lusa, 19 Februari 2025.
"Dan nanti hari Rabunya akan ada gladi yang sifatnya lebih detail, terkait dengan prosesi seremoni pergeseran menuju Istana dan di Istana nantinya," jelas mantan Wali Kota Bogor itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2025. Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Pada Pasal 6A ayat (1) Perpres 13/2025 menyatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara."
Kemudian, Pasal 6A ayat (2) menyatakan, "Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah."
Selanjutnya Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.