Menteri Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Tambang untuk Menjaga Independensi
- Pertamina
Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perguruan tinggi tak diberikan izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. DPR sebelumnya menyatakan akan membawa hasil RUU Minerba ke Rapat Paripurna Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Yang ada, lanjut Ketum Partai Golkar ini, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan enggak ada persoalan,” kata Bahlil.
Namun, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Ilustrasi Pertambangan
- vstory
Bahlil menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang. Dia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberikan manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” imbuhnya.