Menteri ATR Nusron Wahid Pecat Anak Buah yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, mencopot atau memberhentikan anak buahnya yang terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Ia menambahkan, proses investigasi terhadap kasus ini sudah selesai.
"Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Namun ia tidak mengetahui secara rinci terkait anak buahnya yang terlibat di kasus pagar laut Bekasi. Ia akan mengumumkan langsung berapa jumlah anak buah yang akan diberhentikan.
Spanduk Kementerian KKP menghentikan kegiatan di pagar laut perairan Bekasi
- ANTARA/Harianto
"Cuma jumlahnya berapa, saya lupa, baru tadi pagi saya dapat laporan dari Inspektorat Jenderal hasil investigasinya. Mungkin kalau enggak besok, lusa, saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Jadi kita serius mengatasi masalah ini," kata dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, mereka yang diberhentikan bukan eselon I atau eselon II di Kementerian ATR/BPN. Ia memastikan orang-orang yang akan diberhentikan ini adalah jajaran di kantor Kabupaten Bekasi.
"Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon I atau eselon II. Itu kan permainannya ada di bawah, di kantor Bekasi. Yang memindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut itu," ucap Nusron.
Maka dari itu, Nusron memastikan kementerian pusat tidak terlibat kasus pagar laut Bekasi. Dia mengklaim hanya pegawai di bawah saja yang terlibat permainan nakal pagar laut Bekasi.
"Enggak, enggak, enggak, enggak, enggak, enggak sampai sejauh itu. Wong Ini malah kepala kantor saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua lokasi diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
Pertama di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua di Desa Uripjaya. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Desa Uripjaya dan segara Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Disitu juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” kata dia, Jumat, 14 Desember 2025.
Untuk kasus pagar laut di Desa Segarajaya, beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Ada ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM. Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” katanya.
Pemalsuan data yang dilakukan sejak tahun 2022, disebut berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Untuk kasus di Bekasi, pemalsuan data dilakukan pasca SHM terbit.
“Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” katanya.