Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, KPK Minta Hasto Jangan Banyak Alasan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025.
Namun, Hasto tak penuhi panggilan Penyidi KPK sebagai tersangka pada hari ini dengan alasan tengah mengajukan lagi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa betul saudara HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK pada Senin, 17 Februari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan bahwa jika Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan, bukan menjadi alasan justru tak hadir panggilan penyidik. Kata dia, Penyidik KPK menilai alasan tersebut tidak patut.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," tegas Tessa.
Juru bicara berlatar belakang Polri itu menilai gugatan praperadilan memang hak setiap orang. Dia menyebut hal itu terjadi untuk semua aparat penegak hukum.
KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025, terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Hasto dipanggil berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kendati begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Penyidik KPK bakal kembali melayangkan panggilan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," ujar Tessa Mahardhika di KPK pada Senin, 17 Februari 2025.
Tessa menyebut, ada surat permintaan penundaan pemanggilan dari kubu Hasto Kristiyanto. Surat itu sengaja dikirimkan karena Hasto tak bisa penuhi panggilan hari ini.
"Infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa.
Hasto Ajukan Lagi Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kendati begitu, kubu Hasto minta KPK menunda panggilannya.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk menunda panggilan kepada Hasto. Permohonan surat itu sudah dikirimkan sejak pagi tadi ke KPK.
"Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan Senin, 17 Februari 2025.
Ronny menyebut permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto dengan alasan berikut. Dia menyebut salah satu alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," lanjutnya.