Razman dan Firdaus Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokatnya, Ini Alasannya

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Razman Arif Nasution dan Muhammad Firdaus Oiwobo telah meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto. Permintaan maaf disampaikan langsung ketika hadir di depan Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2025.

Kalah PK Pertama, Kini Antam Menang di PK Kedua Melawan Crazy Rich Budi Said

Razman dan Firdaus Oiwobo berharap kepada Hakim Agung Sunarto bisa mencabut pembekuan sumpah advokatnya usai meminta maaf.

"Baik perwakilan dari organisasi, kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan, itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," ujar Razman Nasution di Gedung MA pada Senin, 17 Februari 2025.

Juniver Girsang: Peran Advokat Diperkuat dalam RUU KUHAP untuk Cegah Rekayasa Kasus

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Perpanjangan Penahanan Dinilai Sewenang-wenang, Wakil Ketua PT Jakarta dan Karutan Salemba Dipraperadilkan

Razman menjelaskan, bahwa pencabutan sumpah advokat tetap diserahkan sepenuhnya kepada DPN Peradi. Sebab, mereka yang menentukan harapannya usai meminta maaf kepada MA.

“Ini bisa kita bedakan, berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," ucap dia.

Sementara itu, Firdaus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menyebut peristiwa itu merupakan kekhilafan. 

Firdaus menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya menjadi hal yang keliru.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi, kalau kita mencari-cari kesalahan, prosesnya pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru," kata Firdaus.

Kemudian, Firdaus berharap permohonan maafnya bisa diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

"Tapi kita tidak mencari ke situ, kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut. Sehingga, kami bisa bersidang kembali di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kericuhan Razman dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan kemarin.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon, pada tanggal 2 November 2015," bunyi surat ketetapan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, dalam surat pembekuan PT Ambon kepada Razman, dia juga turut dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Artinya, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Kendati, Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. Bahkan, PT Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya