Otto Hasibuan: Peradi Tingkatkan Kualitas Advokat yang Berpegang Teguh Kode Etik

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan mengingatkan 523 advokat yang baru dilantik agar mematuhi kode etik profesi. Menurut dia, Peradi tentu bukan hanya membekali para calon advokat dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan hukum saja, tapi juga menekankan perihal kode etik advokat Indonesia.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

“Para advokat yang diangkat ini punya bekal terutama mengenai kode etik. Makanya, di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Peradi selalu bilang bahwa pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” kata Otto dikutip pada Senin, 17 Februari 2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Juniver Girsang: Peran Advokat Diperkuat dalam RUU KUHAP untuk Cegah Rekayasa Kasus

Karena, kata dia, Peradi menilai bahwa betapa hebatnya seorang advokat itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik. Apalagi, belakangan ini terjadi aksi advokat yang kurang pantas saat melakukan persidangan.

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, semuanya persoalan kode etik,” ujar Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan ini.

Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Maka dari itu, Otto mengingatkan Advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik dan kehormatan profesi advokat. Karena, Otto menegaskan bahwa ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapa pun yang melanggarnya.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” jelas dia.

Adapun, Otto menyoroti drama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, bahwa single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

“Kita ini single bar, tapi praktiknya masih banyak yang multi bar. Tapi kita tidak akan menyerah, apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tegasnya.

Tentunya, Otto mengatakan Peradi sangat menyayangkan insiden advokat yang berteriak dan melontarkan ucapan kurang pantas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Otto tidak mau menanggapi soal pembekuan berita acara sumpah (BAS) kedua orang advokat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.

“Mungkin ditanya paling bagus kepada yang bersangkutan saja. Coba ditanya kenapa, ditanya kepada yang membekukan, kenapa bisa terjadi?,” katanya lagi.

Ke depannya, Otto mengatakan Peradi harus terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar bisa menegakkan hukum dan keadilan. Di antaranya, kata dia meningkatkan kualitas keahlian hukum dan kepatuhan advokat kepada kode etik.

Menurut dia, dunia internasional mengakui Peradi dan kiprah para advokatnya. Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang mewakili Indonesia di International Bar Association (IBA).

“Peradi ini banyak sekali yang meminati, dua kali setahun kita melaksanakan ujian (Profesi Advokat/UPA) dan pengangkatannya. Kita juga satu-satunya mewakili Indonesia menjadi Anggota Law Asia,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya