Akhirnya, Razman Nasution Minta Maaf ke MA usai Bikin Gaduh Saat Sidang di PN Jakut

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Razman Nasution hingga pengacaranya yakni Muhammad Firdaus Oiwobo datang ke Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2025. Di depan Gedung MA, mereka meminta maaf karena telah bikin gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Kalah PK Pertama, Kini Antam Menang di PK Kedua Melawan Crazy Rich Budi Said

Razman dan Firdaus Oiwobo meminta maaf karena sudah mendapatkan perintah dari Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.

"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan, setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," ujar Razman Nasution di Gedung MA pada Senin, 17 Februari 2025.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Razman diminta untuk meminta maaf langsung kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakarta Utara.

Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

"Yang kedua, saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," kata dia.

Razman mengaku sudah memberikan surat permintaan maaf kepada MA secara tertulis. Dia berharap Hakim Agung Sunarto bisa menyambut baik permintaan maafnya.

"Kami dengan Pak Lecu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini, akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," ucap Razman.

Sementara itu, Firdaus mengatakan kedatangan Razman murni untuk meminta maaf. Dia mengaku tak ada maksud untuk membela diri.

"Alhamdulillah, hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," kata Firdaus.

Apalagi, kata dia, momentumnya juga menjelang bulan Puasa Ramadhan sehingga Razman ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Jadi menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami, untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kericuhan Razman dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan kemarin.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi surat ketetapan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, dalam surat pembekuan PT Ambon kepada Razman, dia juga turut dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat, yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Artinya, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Kendati, Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. Bahkan, PT Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya