Menkum Tegaskan Napi Koruptor dan Pengedar Narkotika Tak Dapat Amnesti

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

Jakarta Bakal Tiru Paris dan Bangkok Tangani Polusi Udara, Begini Caranya

Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," ujarnya.

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Terkait Holding Minyak dan Gas

Dia lantas memaparkan bahwa kriteria pertama narapidana untuk diberikan amnesti oleh pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," ujarnya.

Kedua, kata dia, narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.

"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.

Ketiga, lanjut dia, narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terakhir, tambah dia, orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia.

Dia pun menyebut pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam memberikan amnesti, sebelum akhirnya diserahkan daftar pastinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena nanti presiden yang akan mengirim langsung kepada DPR untuk meminta pertimbangan, dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," imbuh dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya