Respon Santai Kejagung soal Harvey Moeis Mau Ajukan Kasasi

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Tak Terima!
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal rencana terdakwa Harvey Moeis mau mengajukan kasasi. Korps Adhyaksa mengaku tak gentar akan hal itu.

Kalah PK Pertama, Kini Antam Menang di PK Kedua Melawan Crazy Rich Budi Said

"Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar pada Senin, 17 Februari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Namun demikian, Harli menegaskan kalau pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil suami aktris Sandra Dewi itu. Pasalnya, hal tersebut adalah haknya sebagai warga negara.

"Memang itu hak yang bersangkutan," kata dia.

Ini yang Disita Kejagung Saat Geledah Depo Pertamina Plumpang Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Diketahui, Harvey Moeis telah divonis lebih berat menjadi 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Andi Ahmad kepada wartawan Senin, 17 Februari 2025.

Andi menjelaskan, kasasi diajukan karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Pengadilan Tipikor berbanding jauh. Padahal, Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.

"Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," kata Andi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.

Diketahui, Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Harvey

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey diputuskan penjara 20 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey Moeis dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," katanya.

Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya