Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat jadi 20 Tahun
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Suami artis cantik Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA, usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun. Tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan kasasi tersebut. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Diketahui, Harvey Moeis telah divonis lebih berat menjadi 20 tahun penjara oleh majelis hakim PT DKI Jakarta. Setelah pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Andi Ahmad kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Andi menjelaskan, bahwa kasasi diajukan karena putusan PT DKI Jakarta dengan Pengadilan Tipikor berbanding jauh. Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.
"Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," kata Andi.
Sampai sekarang, dia masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Andi menyebut, bersama tim hukum Harvey masih mempelajari lebih jauh alasan hakim PT DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat.
Sebelumnya diwartakan, Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Diketahui, Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
PT DKI Perberat Hukuman Harvey
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey diputuskan penjara 20 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey Moeis dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," tukasnya.
Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.