Kata Politikus PDIP Prasetyo Edi Usai Diperiksa Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi, mengklaim tidak tahu soal dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya. Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi ya saya datanglah. Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub kok bukan perda kalau perda saya tahu," katanya, Senin, 17 Februari 2025.
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan di Cengkareng. Lahan dibeli buat membangunan rusun senilai Rp668 miliar.
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Pembelian dilakukan dengan seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015 silam. Saat itu, disepakati harga pembelian lahan senilai Rp14,1 juta per meter. Tapi, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 diketahui bahwa lahan itu bermasalah.
"BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015," ujarnya.
Kemudian, pada tahun yang sama, terjadi perselisihan antara Basuki Tjahaja Purnomo (Ahok) yang saat itu menjabat Gubernur Jakarta dengan DPRD Jakarta terkait APBD 2015.
"Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015," ujarnya.
Lalu, kata Prasetyo, dia membentuk pansus guna mendalami temuan BPK perihal persoalan lahan itu.
"Nah di sini juga temuan BPK langsung saya buat Pansus, kebetulan Pansus itu diketuai oleh almarhum Pak Gembong, gitu. Nah di sini masalah kepanjangannya saya enggak ngerti," katanya..
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi, hari ini.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Sementara belum ada perubahan (jadwal pemeriksaan) menurut hasil komunikasi dengan penyidik," katanya, Senin, 17 Februari 2025.