Ongkos Haji Embarkasi Padang Sudah Ditetapkan, Segini Biayanya
- ANTARA/Iggoy
Padang, VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul menyebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embakasi sudah terbit.
Besaran biaya itu, kata Yosef Chairul, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025.
Keppres itu, menurut Yosef Chairul, mengatur tentang besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Jemaah haji embarkasi Padang, Sumatra Barat.
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
“Untuk Embarkasi Padang, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp51.781.751. Dengan demikian, biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta,” kata Yosef Chairul, Senin, 17 Februari 2025.
Ia menambahkan, dari besaran Bipih tersebut, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumatera Barat sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259.
“Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost),” ujar Yosef Chairul.
Sementara untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya, menurut Yosef Chairul, perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp85.760.259.
Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
"Untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan biaya pelayanan," kata Yosef Chairul.