7 Anggota KKB Papua Diusulkan Diberi Amnesti, Akan Dikonsultasikan ke Presiden Prabowo

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Rencana pemberian amnesti atau pengampunan, terhadap narapidana oleh pemerintah saat ini, juga diusulkan agar bisa diberi ke anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua. Ada puluhan ribu napi yang direncanakan diberi amnesti melalui Kementerian Hukum.

Luhut Sebut Program MBG Tekan Angka Kemiskinan hingga 5,8%

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar 7 anggota KKB Papua yang berada di Lapas Makassar Sulawesi Selatan, diberikan amnesti. Alasannya, karena mereka siap kembali kepada NKRI.

Hal itu disampaikan Tonny dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Prabowo Mau Temui Investor Imbas IHSG Anjlok

“Kami di Papua kemarin kami berkunjung ke Lapas Makassar. Kami bertemu dengan lima orang yang bersyarat, sudah asesmen. Tetapi ada tujuh orang yang tidak masuk kriteria karena masuk kategori KKB,” ungkapnya.  

Tonny lantas meminta Kementerian Hukum, untuk melaporkan dan mengkaji dengan Presiden Prabowo Subianto terkait ketujuh anggota tersebut. Sebab mereka ini dinilai berpengaruh di masyarakat.

President Prabowo Inaugurated 17 FIFA Certified Stadiums

“Kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum. Mereka ini punya pengaruh, sampai sekarang masih ada ke masyarakat yang di kampung-kampung. Mereka tidak semua, tapi 7 orang yang bersenjata di Lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” jelas Tonny.

Tonny menekankan, kondisi ini sesuai dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rekonsiliasi.

“Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka, deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita yang ada di Jayapura dan Nabire mereka juga siap untuk kembali ke NKRI. Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua, karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali,” paparnya.

Merespons itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mensinyalkan jika kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah sebagai upaya membangun dialog.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian amnesti ke KKB Papua seharusnya tak menjadi masalah. Karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.

“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman di dalam rapat yang sama. 

Dia lanjut mengatakan, nama-nama anggota KKB yang diusulkan mendapat amnesti bakal diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto, asalkan mereka memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar para anggota KKB mendapatkan amnesti, tekan Supratman, adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya